Tabungan Ukhuwah | BPRS Harta Insan Karimah Surakarta

Tabungan Ukhuwah

DEFINISI

  • Tabungan Ukhuwah adalah Tabungan Bersama BPR Syariah Indonesia, dapatkan kesempatan hadiah menarik dengan setoran hanya Rp. 100.000,-. Hadiah Utama 1 Unit Mobil Expander dan 1 tiket Ibadah Umrah, hadiah hiburan lainnya yaitu 1 Unit sepedah motor honda beat, 1 unit TV, 1 unit Kulkas, 1 unit sepeda.
  •  

    FITUR

      1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
      2. Setoran awal minimum Rp. 100.000,-
      3. Setoran berikutnya minimum Rp. 100.000,-
      4. Saldo minimum Rp. 100.000,-
      5. Nisbah 12% untuk Nasabah, 88% untuk Bank
      6. Bebas biaya administrasi bulanan
      7. Setiap kelipatan Rp. 100.000,- dari saldo rata-rata per bulan akan mendapatkan 1 (satu) point nomor undian
      8. Nasabah yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungannya pada akhir periode undian minimal Rp. 1.000.000,-

     

    SYARAT DAN KETENTUAN

    Perorangan :
      1. Identitas Nasabah : KTP Elektronik (KTP-el) dan SIM (Jika dibutuhkan)
      2. NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP

     

    Badan Hukum :
      1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan.
      2. Surat Penunjukkan khusus sebagai Penanggung Jawab Tabungan Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan/Badan/Instansi jika diperlukan.
      3. Perusahaan :
        a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
        b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
        c. Anggaran Dasar Perusahaan
        d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili

     

    Non Badan Hukum :
      1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang.
      2. Surat Keterangan sususan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukkan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/organisasi dalam melakukan hubungan dengan Bank.
     
    SAYA BERMINAT