Tabungan iB Karimah | BPRS Harta Insan Karimah Surakarta

Tabungan iB Karimah

DEFINISI

  • Tabungan Karimah adalah Produk Tabungan dengan akad wadiah yang diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan dan Badan Usaha yang ingin melakukan wakaf melalui BPRS HIK Surakarta.
  •  

    FITUR

      • Setoran  awal minimal Rp. 50.000,-
      • Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
      • Saldo minimal Rp. 50.000,-
      • Biaya administrasi Rp. 0,-
      • Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,-

     

    SYARAT DAN KETENTUAN

    Perorangan

      • Warga Negara Indonesia : KTP/SIM/Paspor, NPWP
      • Warga Negara Asing : Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS)

    Badan Usaha

      • Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (bila ada)
      • SIUP, SKDU, NIB
      • Nama dan speciment tanda tangan pengurus
      • Fotokopi identitas pengurus (KTP/SIM/Paspor)
      • Fotokopi NPWP
     
    SAYA BERMINAT