Pembiayaan Sertifikasi Guru | BPRS Harta Insan Karimah Surakarta

Pembiayaan Sertifikasi Guru

DEFINISI

  • Pembiayaan Sertifikasi Guru Adalah Pembiayaan untuk Guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi dari guru TK, SD, SMP sampai SMA/SMK.

 

FITUR

    • Perlindungan Asuransi
    • Jangka waktu sampai dengan 6 tahun
    • Margin Bersaing
    • Proses Cepat & Mudah

 

SYARAT DAN KETENTUAN

    • Warga Negara Indonesia
    • Guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi

 

JENIS DOKUMEN

    • Salinan KTP Suami Istri
    • Salinan Kartu Keluarga
    • Salinan Buku Nikah
    • Salinan SK terakhir
    • Salinan NPWP
    • Salinan Ijazah Terakir
    • Pas Photo Suami Istri ( 3×4)
    • Slip/Leger Gaji terbaru
    • SK Pembagian Tugas Mengajar
    • Salinan Sertifikat Pendidik
    • Salinan Buku Tabungan + ATM
    • Salinan Kartu Pegawai

 

PENGGUNAAN

    • Modal Kerja

      Pembiayaan untuk usaha, baik usaha baru maupun pengembangan usaha berupa pembelian bahan baku, pembelian barang dagangan dan lainnya.

    • Konsumsi

      Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan, berupa Renovasi rumah, Pembelian rumah, Pembelian tanah, Pembelian kendaraan, Biaya sekolah, Biaya pernikahan dan kebutuhan lainnya.

    • Investasi

      Pembiayaan untuk kebutuhan usaha, berupa Renovasi tempat usaha, Pembelian  peralatan usaha dan lainnya.

 

SEBARAN WILAYAH NASABAH EKSISTING

Nasabah Pembiayaan Sertifikasi Guru PNS BPRS Harta Insan Karimah Surakarta saat ini mencakup wilayah :

    • Solo Raya ( Kodya Solo, Kab. Sukoharjo, Kab. Wonogiri, Kab. Klaten, Kab. Boyolali, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar )
    • Kabupaten Grobogan
    • Kabupaten Pati
    • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Kudus
    • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Kendal
    • Kabupaten Semarang
    • Kabupaten Gunung Kidul
    • Kabupaten Sleman
    • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Magetan
 
SAYA BERMINAT