Deposito | BPRS Harta Insan Karimah Surakarta

Deposito

DEFINISI

  • Deposito adalah bentuk invenstasi sesuai prinsip Syariah dengan akad Mudharabah, untuk perorangan atau lembaga Islam/perusahaan/yayasan/koperasi, sesuai jangka waktu tertentu.
  •  

    FITUR

      • Jangka waktu yang fleksibel yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan
      • Dicairkan pada saat jatuh tempo
      • Setoran awal minimum Rp. 1.000.000,-
      • Biaya materai sesuai ketentuan
      • Usia nasabah minimal 17 tahun

     

    SYARAT DAN KETENTUAN

    Perorangan :

      1. Warga Negara Indonesia
      2. KTP/SIM/Paspor
      3. NPWP

     
    Badan Usaha :

      1. Salinan KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
      2. Salinan Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
      3. Anggaran Dasar Perusahaan
      4. Salinan SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili
     
    SAYA BERMINAT