Kenali Istilah – Istilah Pada Bank Syariah | BPRS Hikmah Khazanah

Kenali Istilah – Istilah Pada Bank Syariah

12 November 2021

AKAD

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al-aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.

AKAD ISTISHNA

Akad istishna adalah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat).

AKAD MURABAHAH

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah adalah sebuah perjanjian yang ditentukan diawal antara nasabah dan pihak pengelola (bank syariah), dimana dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa nasabah adalah pemilik 100% uang atau modal, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola uang / modal tersebut untuk jenis usaha/bisnis yang halal.

AKAD IJAROH

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Jadi pada prinsipnya ijarah mirip dengan jual beli, yang membedakannya hanya pada objek transaksinya. Objek jual-beli adalah barang, sedang objek ijarah adalah manfaat atas barang atau jasa.

KAFALAH

Kafalah Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

AKAD WADIAH

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

MUSYARAKAH

Musyarakah Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.

NISBAH

Secara singkat nisbah adalah pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan rata dan sesuai.  Disini lebih tepatnya antara nasabah dan pihak bank agar saling membantu satu sama lain.

UJRAH

Adalah imbalan yang diberikan atau yang dimintakan atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)

Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

WAKALAH

Adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muwakil) kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.